*Harta Gono-Gini*
Oleh: Arsan Nurrokhman
Kalau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta, maka harta yang didapat (oleh siapapun) sesudah menikah itu adalah milik bersama. Jika bercerai, maka jadi gono-gini. Jika salah satu pailit, maka harta keduanya pun ikut disita pula.
Banyak yang ternyata belum tahu hal ini..
Makanya ada yang ingin sertipikatnya atas nama istri (sebagai bukti cinta) atau atas nama suami (untuk menunjukan kepemilikan) atau bahkan ada yang ingin dua nama sekaligus (sebagai lambang kesetiaan).. :D
Padahal sertipikat (tanah) mau atas nama istri atau suami itu tidak penting. Kalau menjual ya harus sepersetujuan istri atau suami. Kalau salah satu pailit ya semua hartanya disita. Kecuali harta yang jelas dari hadiah atau warisan.
Sebetulnya itu (perjanjian pemisahan harta) sudah populer dan lazim bagi para pengusaha. Untuk antisipasi risiko. Tapi yg melakukan masih kebanyakan keturunan Tionghoa.
Masih ada persepsi negatif bagi orang pribumi yang berjanji sehidup semati dan siap hidup di bawah kolong jembatan kalau mengalami kerugian.
Nah, perjanjian pemisahan harta itu disebut juga perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), sehingga mestinya dilakukan sebelum menikah. Namun ternyata sudah ada pembaharuan aturan berdasar putusan MK tahun 2015; bahwa perjanjian itu bisa dilakukan sebelum atau sesudah pernikahan.
Aturan yang bisa dirujuk:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
* Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015
Diskusi di wall *Taufiq Dwi Tresnanto* yang dipindahkan ke sini. Semoga bermanfaat..
Ohya, perjanjian itu dibuat notaris ya.. Bukan di hadapan mertua.. :D






0 komentar:
Post a Comment