BadkoSerut Membangun Kader :

"Rijalul qaul (orang yang pandai berbicara) tidak sama dengan Rijalul 'amal (orang yang pandai bekerja) dan Rijalul 'amal tidak sama dengan Rijalul jihad (orang yang optimal dalam bekerja). Kemudian Rijalul jihad pun tidaklah sama dengan Rijalul jihad yang muntij (produktif) wal hakim (bijaksana) yakni orang yang mampu memberikan hasil yang optimal dengan pengorbanan yang paling kecil"

Kader dakwah menyeru masyarakat dengan seruan pujangga Ar Rofi'i:

"Jangan kacau--------> di sini ketertiban" "Jangan menyimpang--------> di sini jalan yang lurus" "Jangan mundur-----> di sini saya menyeru" Tak ada sesuatupun yang dapat memperbudak kalian selama teriakanmu: Allahu Akbar...!!!

Konsisten di jalan dakwah merupakan salah satu konsekuensi Iman

Konsisten di atas al-Haq sampai mati adalah sesuatu yang sangat berat, sehingga Rasul sering berdo'a dengan do'a ini: "Ya Allah yang memutar balikkan hati manusia, teguhkanlah hatiku di jalan agamaMu."

Tanda Cinta Kepada Allah :

"Yaitu orang-orang yang apabila disebut nama Allah, bergetarlah hati mereka dan bila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambah-tambahlah iman mereka dan mereka selalu bertawakkal (berserah diri) kepada Rabb mereka." (QS. 8:2).

QS. At Taubah ayat 11,

"Sesungguhnya Allah telal membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan balasan surga untuk mereka. Mereka berperang dijalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang besar."

Thursday, October 26, 2017

Harta Gono-Gini* Oleh: Arsan Nurrokhman

*Harta Gono-Gini*

Oleh: Arsan Nurrokhman

Kalau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta, maka harta yang didapat (oleh siapapun) sesudah menikah itu adalah milik bersama. Jika bercerai, maka jadi gono-gini. Jika salah satu pailit, maka harta keduanya pun ikut disita pula.

Banyak yang ternyata belum tahu hal ini..

Makanya ada yang ingin sertipikatnya atas nama istri (sebagai bukti cinta) atau atas nama suami (untuk menunjukan kepemilikan) atau bahkan ada yang ingin dua nama sekaligus  (sebagai lambang kesetiaan).. :D

Padahal  sertipikat (tanah) mau atas nama istri atau suami itu tidak penting. Kalau menjual ya harus sepersetujuan istri atau suami. Kalau salah satu pailit ya semua hartanya disita. Kecuali harta yang jelas dari hadiah atau warisan.

Sebetulnya itu (perjanjian pemisahan harta) sudah populer dan lazim bagi para pengusaha. Untuk antisipasi risiko. Tapi yg melakukan masih kebanyakan keturunan Tionghoa.

Masih ada persepsi negatif bagi orang pribumi yang berjanji sehidup semati dan siap hidup di bawah kolong jembatan kalau mengalami kerugian.

Nah, perjanjian pemisahan harta itu disebut juga perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), sehingga mestinya dilakukan sebelum menikah. Namun ternyata sudah ada pembaharuan aturan berdasar putusan MK tahun 2015; bahwa perjanjian itu bisa dilakukan sebelum atau sesudah pernikahan.

Aturan yang bisa dirujuk:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
* Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

Diskusi di wall *Taufiq Dwi Tresnanto* yang dipindahkan ke sini. Semoga bermanfaat..

Ohya, perjanjian itu dibuat notaris ya.. Bukan di hadapan mertua.. :D